*MANHAJ
KEILMUAN UNTUK MENGETAHUI AYAT MAKIYAH DAN MADANIYAH*
_Menyelami
Ayat-Ayat Makiah Dan Madaniyah (6)_
Oleh :
Misbahudin
Para ‘ulama menggunakan
dua “world view”
dalam memahami dan
mengekplorasi ilmu makiyah dan ilmu madaniyah, yang *pertama* adalah dengan pendekatan periwayatan _(al-manhaj as-sima’i
an-naql)_ dan yang *kedua* adalah
pendekatan rumusan logika ijtihad _(Al-Manhaj Al-Qiyasi
Al-Ijtihadi)_.
*Pertama, Pendekatan Periwayatan (Al-Manhaj As-Sima’i An-Naql)*
Metodologi pendekatan
ini adalah menyandarkan kepada
periwayatan yang shahih dari para saksi sejarah secara langsung yaitu para
sahabat _Radhiyallahu ‘anhum_ dan para tabi’in yang mereka belajar secara _talaqi_ (face to face) kepada
para sahabat mengenai ilmu periwayatan makiyah dan madaniyah tersebut, hal ini memberikan
sebuah gambaran kepada mereka bagaimana wahyu turun, dimana tempat kejadian dan segala peristiwa dan phenomena yang
mengitarinya. Dan hal ini, tidak dapat di pungkiri, kebanyakan penentuan ayat makiyah
dan madaniyah adalah dengan cara periwayatan seperti ini.
Periwayatan mengenai
ilmu makiyah dan madaniyah ini memenuhi kitab-kitab tafsir, kitab-kitab tentang _asbabun nujul_, pembahasan ‘ulumul qur’an dan ilmu ini tidak
datang langsung datang dari Rasulullah secara konseptual, melainkan secara
langsung dari kesaksian-kesaksian para pelaku sejarah di Masanya, yaitu Para
Sahabat Rasulullah, mereka memberikan sebuah informasi mengenai khabar tentang suatu
ayat atau surat di turunkan, apakah termasuk ayat makiyah dan madaniyah.
Estapeta geliat ini
lahir secara berkelanjutan, Ilmu ini lahir dan terus berkembang secara
sistematis dari kecintaan ulama kepada warisan Rasulullah yaitu Al-Qur’an
sehingga menumbuhkan sebuah kesungguhan untuk mengekplorasi ayat-demi ayat
untuk diklasifikasikan sesuai dengan tempat dan waktu diturunkannya.
Maka ilmu ini tidak
wajib untuk dipelajari secara umum untuk umat Islam, kecuali Sebagian kecil
dari Umat Islam, yaitu para ‘ulama agar bisa menentukan sebuah hukum dengan
cara melihat dalil-dalil Al-Qur’an dalam perfektif sejarah, sehingga terkonseplah mana ayat-ayat yang
nasikh dan mana ayat-ayat yang mansukh, Al-Qadi Abu Bakar bin Muhammad bin tibi
Al-Baqilani dalam kitab “Al-Intishar” mengatakan, “Sesungguhnya yang menjadi
acuan dalam mengenal ayat makiyah dan madaniyah
adalah dari pengalam secara langsung dari para sahabat, dan ilmu ini tidak langsung
datang dari Nabi karena Rasulullah tidak diperintah untuk hal tersebut, dan Allah tidak menjadikan hal
ini, sebagai sebuah kewajiban bagi umat Islam secara umum, tetapi diwajibkan untuk segelintir dari
mereka, yaitu ‘Alim ‘ulama untuk
mengetahui ayat yang nasikh dan ayat yang Mansukh, dan ayat-ayat tentang teori nashih
dan mashukh tidak datang secara nash dari Rasulullah”.
*Kedua*, Adalah Pendekatan Rumusan Logika Ijtihad _(Al-Manhaj Al-Qiyasi Al-Ijtihadi)_.
Metodologi ini disandarkan kepada teori-teori umum dari ciri
khas ayat-ayat makiyah atau madaniyah, kemudian dijadikan sebuah standar baku
untuk mengklasifikasikan ayat demi ayat dalam Al-Qur’an, Maka jika didapati
dalam sebuah surat makiyah dan didalamnya ada ayat yang mempunyai karakteristik ayat yang turun di Madinah, atau mengandung sebuah
kejadian dan peristiwa madaniyah, mereka berpendapat, ayat tersebut adalah ayat
madaniyah dilihat dari tipikal dan karakteristik keunikannya.
Begitupun sebaliknya,
jika dalam sebuah surat di madaniyah dan di dalamnya ada ayat yang mempunyai
tipikal dan karakteristik ayat makiyah atau ada sebuah pragment penggalan cerita
dan kejadian yang bersifat makiyah, maka, menurut mereka, ayat ini adalah ayat
makiyah.
Maka hal inilah yang
dimaksud metedologi Qiyas ijtihadi, oleh karena itu, mereka memberikan sebuah
contoh, setiap surat yang di dalamya ada cerita-cerita para nabi, Rasul dan umat-umat terdahulu maka surat ini
adalah surat makiyah. Dan jika dalam sebuah surat di dalamnya ada sebuah perintah-peritah
yang bersifat wajib atau ada hukum Had
seperti Had bagi penzina, Had Qadhaf, Had sariqah, had minum khamar dan
lain-lain, maka surat ini adalah surat
madaniyah.
Al-Ja’barie berkata, “Untuk mengetahui
ayat-ayat makiyah dan madaniyah adalah dengan melakukan dua pendekatan
metodologis, yaitu Simaa’I dan qiyasi, dan tidak diragukan, sesungguhnya pendekatan
metodologi sima’I bersandarkan kepada periwayatan. Sedangkan qiyasi
menyandarkan metodologinya kepada hukum
kausalitas. Maka pendekatan Riwayat atau logika kausalitas keduanya adalah metodoli
yang diterapkan untuk mengklasifikasikan
ayat makiyah atau madaniyah dengan valid (salimah) dan penelitian ilmiah
(tahqiq).
Reverensi
1.
Mabahis fil ‘ulumul Qur’an li syaikh mana’il
qathan
2.
At-Tibyan fi ‘ulumul Qur’an li Syaikh Ali
Ash-Shobuni
3.
Dan lain-lain