*TURUN AYAT
YANG LEBIH DULU DARIPADA HUKUMNYA*

Oleh :
Misbahudin

 

 

Biasanya status hukum diterapkan bersamaan
dengan turunya ayat tersebut, seperti  halnya ayat yang berkaitan dengan pengharaman
khamar. Turunnya ayat tersebut  secara
otomatis memberlakukan hukum keharamannya secara langsung. Tetapi ternyata
terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang turun lebih dulu, tetapi realisasi dari
pesan atau hukum dari ayat  Al-Qur’an  tersebut muncul di  kemudian hari dalam rentang waktu yang cukup
lama dari turunnya ayat tersebut.

 

Az-Zarkasyi menjelaskan phenomena seperti ini
dengan sebuah tema pembahasan _”Taqadumu nuzul ayat ‘ala hukmi”_, ayat yang
turun lebih dulu dari penerapan hukumnya. 
Maksudnya bukanlah sebuah penundaan kewajiban  secara sengaja dari pengamalan ayat tersebut. Melainkan,
keunikannya disini, hal tersebut terjadi karena ayat yang turun itu menggunkan
sebuah diksi kalimat yang bersifat _mujmal_ sehingga memungkinkan
lahirnya makna yang banyak dan interpretasi yang tidak tunggal.

 

Maka kemungkinan interpretasi tersebut di
bawa kepada sebuah makna yang sangat relevan dengan situasi dan kondisi waktu yang
terkini.  Maka hal ini menjadi dalil yang
kuat diangkat pembahasan ini dalam salah satu tema kecil dalam pembahasan ‘ulumul
Qur’an.

 

Misalnya adalah firman Allah dalam surat
Al-A’la ayat 14.

 

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ تَزَكّٰىۙ

“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri
(dengan beriman)”.

 

Ayat ini dijadikan dalil tentang zakat
fitrah, Imam Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang marfu sampai kepada
Rasulullah melalui  Ibnu Umar, beliau
berkata bahwa ayat tersebut turun mengenai zakat di bulan Ramadhan, yaitu zakat
fitrah. Dan Sebagian dari mereka mengatakan, ”sungguh kami tidak mengetahui
landasan dalil atas takwil ini, karena sesungguhnya surat ini adalah surat
Makiyah, sedangkan pada waktu di Mekah belum ada  Hari raya dan belum ada syariat zakat fitrah.

 

Imam Al-Baghawi menjawab  dalam karya tafsirnya, maka sungguh bisa saja
terjadi ayat yang turun duluan sedangkan realisasi dari hukum atau isi dari
ayat tersebut datang di kemudian hari. Sebagaimana halnya surat Al-Balad ayat 1
dan 2.

 


لَاۤ اُقۡسِمُ بِهٰذَا الۡبَلَدِۙ وَاَنۡتَ حِلٌّ ۢ بِهٰذَا الۡبَلَدِۙ

 

“Aku bersumpah dengan negeri ini (Mekah),dan
engkau (Muhammad), bertempat di negeri (Mekah) ini”.

 

Ungkap beliau, surat ini adalah surat
makiyah, dan isi ayatnya terealisasi 
pada hari fathul Mekah atau saat penaklukan kota Mekah. Sehingga
Rasulullah berucap, “Aku menempatinya pada siang hari”.

 

Demikian juga surat Al-Qamar ayat 45

سَيُهْزَمُ
الْجَمْعُ وَيُوَلُّوْنَ الدُّبُرَ

Golongan itu pasti
akan dikalahkan dan mereka akan mundur ke belakang
”.

 

Ayat tersebut 
turun di Mekah, Umar Bin Khattab memberikan sebuah komentar, ”aku
tidak mengetahui berkaitan dengan kelompok yang akan dikalahkan dalam ayat
tersebut, tetapi Ketika terjadi perang Badar, Aku mendengar Rasulullah  berkata _ “Golongan itu pasti akan
dikalahkan dan mereka akan mundur ke belakang.”_.

 

Maka Ketika merenungkan apa yang dikatakan
oleh penulis kitab Ab-Burhan bahwa sesungguhnya bentuk redaksi asbabunuzul
tersebut memberikan sebuah petunjuk asbabunuzul ayat tersebut atau bisa jadi
mengandung hukum-hukum atau peristiwa yang akan terjadi di kemudian hari.

 

Reverensi

1.     Mabahis fil ‘ulumul Qur’an li syaikh
mana’il qathan

2.     At-Tibyan fi ‘ulumul Qur’an li Syaikh
Ali Ash-Shobuni

3.     Dan lain-lain

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *